Sejarah Islam

Manusia bijak adalah manusia yang mengetahui & belajar dari sejarah

Category Archives: Perempuan & Islam

Politikus Kuwait: Cegah Zina, Peliharalah Budak Seks

Salwa al-Mutairi. (dailymail)

Salwa al-Mutairi. (dailymail)

Boleh jadi politikus perempuan dari Kuwait, Salwa al-Mutairi, paham betul betapa laki-laki kebanyakan memiliki syahwat seksual yang kerap kali tak terbendung. Oleh sebab itu, ia mengusulkan satu resep jitu agar para lelaki di negaranya tidak terjerumus godaan sehingga berzinah dengan pembantu, gadis, atau istri orang.

Ia mengatakan para lelaki yang telah menikah harus memelihara budak seks sebagai antisipasi jika istri mereka berhalangan. Ia menegaskan mempunyai budaks seks sama saja dengan mempunyai istri sah. Ia bahkan menyebutkan perempuan-perempuan yang dapat diperdagangkan itu bisa diperoleh dari negara-negara yang sedang berperang, seperti Chechnya. Oleh karena itu, budak seks itu harus berstatus tawanan perang.

Dia berdalih dulu orang-orang kaya dibolehkan mempunyai budak, termasuk perempuan yang bisa dijadikan pemuas hawa nafsu. Namun di zaman sekarang, ide itu sangat kontroversial dan dianggap melecehkan kaum hawa.

Ia beralasan ketimbang mati sia-sia lantaran kelaparan akibat situasi perang, lebih baik menjadi budak seks dengan hidup terjamin dan aman. “Tidak ada yang memalukan dan (budak seks) ini tidak haram menurut hukum Islam,” kata Salwa beralasan. Ia pun menuduh secara sepihak bahwa para pemimpin yang hidup di abad ke-8 bahkan ada yang memelihara 2.000 budak seks.

Meski begitu, ia mensyaratkan umur minimal perempuan yang bisa dijadikan pemuas nasfu adalah 15 tahun. Ia pun mengusulkan agar perdagangan budak seks itu dilegalkan seperti perdagangan pembantu rumah tangga.

Salwa mengklaim idenya itu mendapat dukungan dari sejumlah mufti di Arab Saudi. “Mereka bilang (memelihara budak seks) itu benar. Itu satu-satunya solusi bagi seorang pria layak yang memiliki kekayaan, nafsu seks luar biasa, dan tidak ingin berbuat zina,” ujarnya.

Ide itu bertentangan dengan ajaran Islam. Saat Islam datang, saat itu budaya Arab memang masih diwarnai perbudakan. Untuk menghapuskan perbudakan itulah, maka dibolehkan majikan menikahi budaknya. Bila sudah dinikahi, maka status sang budak menjadi orang merdeka.

Sumber:

Bupati Aceh Barat : Jika wanita tidak berpakai secara shariah, mereka minta diperkosa

West Aceh District Chief Says Shariah Law Needed or There Will Be Hell to Pay

dikutip dari : http://www.thejakartaglobe.com/indonesia/west-aceh-district-chief-says-shariah-law-needed-or-there-will-be-hell-to-pay/391699

Aceh. Meet Ramli Mansur, a 46-year-old leader of the Aceh Party, whose members are mostly drawn from the ranks of former combatants of the disbanded Free Aceh Movement. Ramli made headlines earlier this year by sponsoring a controversial Islamic bylaw that banned Muslim women from wearing tight pants.

Aceh first implemented Shariah bylaws after gaining greater control over its judiciary and legislative process when former President Megawati Sukarnoputri’s administration granted the separatist province special autonomy in 2001.

Today, Shariah officers scour Aceh’s streets on the lookout for violators of Islamic offences, which include women not wearing head scarves, gambling, the sale and consumption of alcohol, and “illicit relations” between men and women.

However, Ramli felt more was needed, leading the head of West Aceh district to introduce the pants bylaw in May.

Despite facing sizeable opposition to the law, Ramli defends his agenda by saying that the bylaw is needed to teach Muslim women how to dress properly.

Bahtiar Effendy, a political expert from Jakarta’s Syarif Hidayatullah State Islamic State University, says this type of “incompetent leadership” is a growing problem in the archipelago.

“It’s not just him — many of our local and national leaders are basically incompetent, which is why they come up with foolish policies,” he said.

The Jakarta Globe asked the chief architect of the ban, Ramli Mansur, about why he thinks Sharia law is important for Aceh and its people. Below are excerpts from the interview:

How did you come up with this idea for the bylaw? 

Many women asked me how they should dress to abide by Islamic law.

To answer that, I organized a national seminar attended by many professors. The problem occurred because the 2001 Autonomous Regions Law didn’t give specific details on a dress code.

Before this bylaw, there was hardly any difference between Meulaboh [the capital of West Aceh district] and Medan or Jakarta.

There should be a distinctive difference between a place that implements Shariah law and one that doesn’t. This is about pride. We asked the central government to give us Shariah law, but we failed to implement it thoroughly.

How is that more urgent than bigger issues such as health and education?

It has nothing to do with those issues. This is about the thorough implementation of Shariah law. You sin when you allow people to see the contours of your body.

As a leader, I think about those issues too [health and education] but religion is far bigger than those issues. If people follow their religion they will gain peace.

Your kind of question is characteristic of rebellious people with short-term views. You’re considered an apostate if you hate Islam.

People don’t hate Islam, they just dislike your bylaw. 

But that’s Islamic law. If you’re against it, you’re blaspheming. The law gives you guidance for your own safety. If you choose to be a Muslim then you have to follow the law.

The opposition to it is supported by Zionism, a devious form of infiltration by foreigners under the guise of freedom of expression.

People don’t follow their religion anymore in this country.

If you think the bylaw is too harsh, then you should get out [of Islam].

You think if people obey this bylaw then prosperity will automatically follow? 

This law doesn’t waste public money, it just ordains how they must dress. In fact, it’s cheaper to make a skirt than pants.

It’s also stated in the Koran that if a woman imitates a man [by wearing pants], then she will spend 500 years in solitude before she ever gets to heaven.

The same goes for men. For instance, men are forbidden from wearing earrings. If you do that, you’ve challenged Allah.

It’s my obligation as a leader to help the people so they won’t suffer in the afterlife.

Besides, when women don’t dress according to Shariah law, they’re asking to get raped.

(Selain itu, seseorang wanita yang tidak berpakaian sesuai shariah, maka mereka minta dirinya diperkosa.)

It’s a fact that men go wild when they see a woman’s breasts and thighs. It arouses them.

Isn’t that the man’s problem to contend with? 

This bylaw is about blind faith, so let’s not bring reason into it. The law is firm. People are so used to freedom they find religion difficult. Again, if you question it, then you’re an apostate.

Do you realize that the Acehnese anticolonial heroine Cut Nyak Dhien wore pants?

Yes, and in the bylaw she’s excused on the grounds that the pants were Islamic war clothing. It’s difficult to wear those kinds of pants today. They were designed for guerilla warfare.

You’re not worried this kind of policy will hurt your bid for re-election? 

I hope to get re-elected, but that’s up to the people, of course. I’d rather take this risk then go to hell later.

If a leader doesn’t apply this kind of bylaw, there will be protests from clerics. I’m sure 70 percent of residents support this bylaw. I’ll work on the 30 percent later.

Menteri Kesehatan mengesahkan mutilasi genital pada perempuan

Diterjemahkan dari : JihadWacth.org

Indonesia: Ministry of health approves “guidelines” for female genital mutilation Dibawah tekanan Organisasi Islam, dan semua orang mengetahui bahwa praktik ini tidak ada hubungannya dengan islam, benarkah? Para penipu telah lupa bercerita kepada muslim tentang “Ketakutan perempuan Indonesia akan praktik sunat pada wanita” – dari Jakarta Globe, September 2, 2011 (thanks to Religion of Peace)

Jawa Barat, Petunjuk bagaimana melakukan sunat atau pemotongan bagian genital pada perempuan yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan RI telah meningkatkan ketakutan di kalangan praktisi, ahli kesehatan dan kelompoak hak asasi manusia.
“Petunjuk ini akan memberikan motivasi kepada dokter untuk melakukan sirkumsisi (pada perempuan) sebab mereka akan berkata bahwa hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan, dan juga MUI telah mengesahkannya” Ucap Jurnalis Uddin, seorang dokter dan pengajar pada Universitas Yarsi di Jakarta.

Walaupun FGM/C (Female Genital Mutilation)/Circumcision telah dilarang di Indonesia sejak tahun 2006, Dua dari organisasi Muslim Indonesia, termasuk NU yang dikenal luas sebagai organisasi islam moderat, membenarkan praktik tersebut dengan menyarankan untuk “tidak memotong terlalu banyak”, dan sebagai hasilnya, banyak pihak yang melanjutkan FGM/C sebagaimana tercantum dalam petunjuk tersebut. Dengan mengarahkan petugas medis untuk tidak memotong bagian genital perempuan tetapi “menggores bagian kulit yang menutupi clitoris, tanpa melukai klitoris”.
Petunjuk Menkes ini yang dikeluarkan pada juni kemarin, sebagai petunjuk pelaksanaan FGM/C menunjukkan usaha yang dipayungi oleh hokum untuk melindungi perempuan dari praktik legal. Namun baru-baru ini muncul kegemparan yang mempertanyakan alas an ini. Pihak lain prihatin bahwa petunjuk ini akan disalahartikan sebagai dukungan terhadap prosedur, yang dikombinasikan dengan keiniginan dari para dokter untuk melakukan hal tersebut, ucap Udin.

Udin mengatakan bahwa, “Saya pikir para dokter akan menggunakan petunjuk ini untuk menghasilkan uang dari praktik sirkumsisi”, sambil menambahkan bagi praktisi medis di Indonesia sering melihat bahwa Pengobatan merupakan suatu peluang bisnis. FGM/C biasanya dilakukan saat kelahiran atau sebelum perempuan tersebut menginjak usia 5 tahun, dahulu kala dilakukan oleh dukun beranak. secara tradisional, FGM/C, umumnya secara simbolik, dengan memotong sedikit bagian dari clitoris, atau menggosok klitoris dengan akar kunyit. Cara ini sedikit lebih baik dibandingkan dengan cara-cara lain dalam prosedur FGM/C Udin mengatakan lagi bahwa sejak tahun 2009, dia menemukan trend bahwa tenaga medis dalam pelaksanaan FGM/C sekarang lebih banyak memotong bagian dari klitoris.

Kemarahan Publik :

Puluhan kelompok masyarakat Indonesia melakukan aksi yang menuntut supaya Menteri Kesehatan menarik kembali Petunjuk ini. “Petunjuk ini memberikan pembenaran kepada tenaga medis untuk merusak tubuh wanita” ucap Frenia Nababan, juru bicara Asosiasi Keluarga Berencana Indonesia. Dia menambahkan, “Kami mencemaskan hal itu akan meningkatkan control terhadap tubuh perempuan oleh kelompok agama dan Negara.” Badan Dunia Amnesty Internasional, yang membubuhkan tandatangan pada surat penolakan tersebut mengatakan bahwa petunjuk tersebut harus ditarik kembali atas nama Hukum Perlindungan Anak Indonesia, karena pemerintah Indonesia sudah berkomitment dan menandatangani Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) – [Konvensi penghapusan terhadap segala bentuk diskrimasi terhadap perempuan], pada tahun 1984.

Para ahli mengatakan bahwa dukungan terhadap praktik sunat pada perempuan mengalami kenaikan setelah kejatuhan presiden Suharto tahun 1998, pada era yang menghasilkan kebebasan beragama dan politis secara luas, yang dikenal dengan Reformasi. “Sebelum Reformasi [FGM/C] banyak dilakukan oleh individu-individu, tetapi setelah reformasi, hal itu dilakukan dalam peristiwa massal (penerj- macam sunatan massal)” kata Siti Musda Mulia, seorang akademi dalam Studi Islam, yang sudah melakukan penelitian sejak era Suharto masih berkuasa dan dilanjutkan setelah tahun 1998.

Uddin menemukan fakta bahwa penyebaran FGM/C di Indonesia tidak mengalami peningkatan berarti sejak jaman suharta, walaupun di beberapa daerah, seperti Bandung, Jawa Barat, ada kenaikan dalam pelaksanaan sunat perempuan, walaupun itu di kalangan Muslim Moderat. Di seluruh Indonesia diperkirakan 12 persen dari bayi yang lahir di rumah sakit, klinik bersalin atau kelahiran yang dibantu oleh bidan telah mengalami sirkumsisi (sunat), ujar Udin. FGM/C masih menimbulkan kontroversi, khususnya mengenai asal usul dari praktik ini.

Sebagian pakar agama islam mengatakan bahwa praktis FGM/C merupakan praktik dari budaya asing yang tidak merujuk pada ajaran islam textual (Quran).. Padahal Muhammad sendiri sudah memberi ijin tentang pelaksanaan FGM/C yang berkata,

“A woman used to perform circumcision in Medina. The Prophet (peace_be_upon_him) said to her: Do not cut severely as that is better for a woman and more desirable for a husband.” – Sunan Abu Dawud 41.5251

Alasan Utama Wanita & Anak2 Kafir Jangan Dibunuh

Alasan Utama Wanita & Anak2 Kafir Jangan Dibunuh

by ICU » Fri Dec 17, 2010 8:11 am

Muslim selalu koar2 dengan bangganya bahwa jika Muhammad dan tentara Muslimnya menyerang/merampok kafir, mereka tidak membunuh wanita kafir dan anak2. Berbagai dusta sudah tersebar dari mulut Muslim, dan semuanya bertujuan untuk menunjukkan “kebaikan” Muhammad terhadap wanita kafir dan anak2 mereka. Jika memang begitu baik dan peduli akan nasib wanita kafir dan anak2 mereka, maka mengapa menyerang suku kafir terlebih dahulu, membunuhi suami dan bapak mereka, lalu memperbudak wanita dan anak2 tersebut.

Thabari menjelaskan dengan jujur ALASAN UTAMA mengapa wanita dan anak2 kafir tidak dibunuh saat penyerangan.

Image
Image

Re: Alasan Utama Wanita & Anak2 Kafir Jangan Dibunuh

by ICU » Fri Dec 17, 2010 8:13 am

Image

Jadi ini lhooo alasan utama Mamad dan tentara garongnya tak membunuhi wanita dan anak2 kafir:
Image

Wanita dan anak2 kafir itu HARTA!! Makanya jangan dibunuh!! Jika membunuh mereka, berarti Mamad dan garong Muslimnya KEHILANGAN HARTA!! Rugi dunk, udah nyerang / rampok capeq2 tapi kok malah kehilangan harta!

Perkawinan Islam dan Penghalalan Pelacuran

Perkawinan Islam dan Penghalalan Pelacuran

oleh Sujit Das – 20 Feb, 2008

Image
Pedofilia dalam dunia Islam

Kehidupan perkawinan sangatlah penting. Sungguh beruntung pasangan yang memulainya dengan pengertian yang benar akan nilai dan makna perkawinan. Perkawinan merupakan persekutuan spiritual yang suci antara dua jiwa duniawi ini untuk mencapai kehidupan yang terhormat, suci, Dharma (adat sosial dalam Hindu) dan tujuan illahi melalui kehidupan yang ideal. Karena itu, rumah pasangan yang berumahtangga merupakan pusat kehidupan spiritual yang suci. Rumah adalah tempat mereka beribadah, berdoa dan melakukan meditasi setiap hari. Adalah benar bahwa perkawinan sebenarnya diciptakan di surga. Seks bukanlah segala-galanya dalam perkawinan.

Rumah merupakan arena suci untuk mencapai penyangkalan-diri dan pengontrolan-diri dan ini lebih menarik daripada mengalahkan suatu monarki. Diberkatilah pasangan2 yang mencapai kehidupan illahi, di mana kebenaran, kesucian dan kasih sejati, rasa percaya dan kasih sayang membentuk fondasi dasar kehidupan illahi. Tuhan berada di rumah seperti itu. Orang2 berkunjung ke tempat suci seperti itu.

Dalam agama Hindu, upacara perkawinan merupakan yajña Veda (api pengorbanan), di mana dewa2 Aria dipanggil dalam adat kuno Indo-Aria. Sang dewa api Agni merupakan saksi utama perkawinan Hindu. Berdasarkan hukum dan tradisi, tiada perkawinan Hindu yang dianggap lengkap tanpa kehadiran api suci ini dan pasangan suami istri harus berjalan melingkari api bersama sebanyak tujuh kali. Jarang terjadi perceraian dalam pasangan Hindu.

Dalam agama Kristen, perkawinan dianggap sebagai penyatuan lelaki dan perempuan oleh Tuhan untuk seumur hidup. Prinsip dasar telah dinyatakan dalam Alkitab di kitab Kejadian 2:24 (Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.) Setelah itu, Yesus mengajukan dasar perkawinan dengan menggabungkan dua ayat penting dari kitab Kejadian (1:27; 2:7-25). Dia menunjukkan keutuhan proses penciptaan – “lelaki dan perempuan yang diciptakanNya”. Lalu Yesus menyatakan perkawinan sebagai hubungan yang suci, persekutuan yang sangat intim dan nyata sehingga “keduanya menjadi satu daging”. Sebagai manusia, suami dan istri mempunyai nilai yang sama. Mereka adalah satu dalam pengertian yang sebenarnya.

Lalu bagaimana dengan Islam dan Muslim?

Ada orang2 pesimis yang menjabarkan perkawinan sebagai penghalalan pelacuran. Hal ini tepat sekali untuk menjabarkan kesucian perkawinan Muslim dan status dari wanita bersuami dalam Islam. Menurut Islam, melalui pernikahan, pria punya hak milik penuh atas ‘daging’ di tubuh wanita. Tidak seperti agama Hindu dan Kristen, perkawinan bukanlah persatuan yang mengikat dalam Islam. Hal ini karena tidak ada pengertian persekutuan dan penyatuan antara pasangan suami istri. Qur’an tidak memandang perceraian dan perpisahan sebagai pilihan tragis, tapi sebagai kesempatan emas bagi pria. Dalam Islam, wanita dianggap tak berotak, dan hanya berupa daging halal saja bagi pria untuk dinikmati.

Lihatlah Hadis Sahih Bukhari 7.62.173 yang menyatakan bahwa Istri harus mencukur bulu kemaluannya tatkala suami kembali pulang ke rumah setelah perjalanan jauh.

Di bukunya, Nasrin (2007) mengeluh, “Ibuku mengenakan ‘purdah’. Dia mengenakan ‘burqa’ dengan net jaring yang menutupi bagian mukanya. Ini mengingatkanku akan kerudung penutup2 daging di rumah nenekku. Satu punya jaring yang terbuat dari kain, dan yang satu lagi terbuat dari kawat. Tapi maknanya tetap sama – agar daging itu aman.”

Di jaman Muhammad dan para penggantinya, pelacuran lenyap untuk sementara waktu (Durant, 1950). Ini BUKAN karena Muhammad menganggap wanita bernilai luhur dan berusaha keras utk menaikkan harkat wanita. Yang terjadi justru sebaliknya; Muhammad merendahkan status wanita menikah sampai sama derajatnya dengan budak seks dan pelacur. Dia mengijinkan pengumbaran nafsu seksual sedemikian rupa dalam Islam sehingga para pelacur jadi pengangguran. Kenyataan yang mencengangkan adalah Muhammad memandang wanita sebagai binatang piaraan.

Dalam khotbah terakhirnya, Muhammad menyamakan wanita dengan binatang ternak. Tabari (IX:113) mencatat (dikutip oleh Winn, 2004, hal. 557) “Perlakukan wanita dengan baik karena mereka seperti binatang2 piaraan dan mereka tidak memiliki apapun. Allah telah menghalalkan untuk menikmati tubuh2 mereka dalam Qur’an-Nya.”

Hal yang sama juga bisa dilihat di Sunaan Abu Dawud 11.2155: Wanita2, budak2 dan unta2 adalah sama semua; harus mencari perlindungan Allah dari mereka semua ini.

Ajaran Muhammad sungguh luar biasa. Di tahun 2007, seorang pria Afghanistan, 40 tahun, mencukur gundul istrinya yang bernama Nazia, 17 tahun, lalu memotong kedua daun telinganya, hidungnya, menghancurkan gigi2nya dengan batu, memukulinya dengan hebatnya sampai tangan dan kakinya hancur dan menyiram kakinya dengan air mendidih saat gadis itu pingsan. Semua ini dilakukannya di hari pertama Idul Adha, upacara korban Islam. Nazia adalah istrinya yang kedua. Pria ini sudah membunuh istrinya yang pertama. (Hairan, 2007; IRIN, 2007).

Beginilah cara Muslim merayakan Id; mengorbankan nyawa istrinya sendiri sebagai ganti onta, karena onta mahal harganya, sedangkan wanita sangat murah.

Dalam bahasa Urdu, wanita disebut ‘aurat’ (عورت), dan kata ini berasal dari kata Arab ‘awrah’ (عورة). Kata Arab ini berarti vagina wanita. Ini berarti pula seluruh tubuh Muslimah adalah vagina besar dan tidak lebih daripada itu (Warraq, 2005. hal. 316). Berapa banyak sih Muslim Asia berbahasa Urdu yang tahu benar arti kata ini yang diterapkan bagi ibu, saudara perempuan, dan putri mereka? Kata yang sebenarnya sangat merendahkan sanak saudara mereka sendiri?

‘Nikah’ (perkawinan Islam, النكاح) merupakan kata Arab yang arti harafiahnya adalah ‘pencoblosan secara seksual’ (Kaleeby, 2002; Warraq, 2005). Kata itu dapat dilafalkan sebagai ‘Nokh’, yang sama artinya dengan ‘awrah’, yakni vagina besar = seluruh tubuh Muslimah. Para Muslim yang kurang pengetahuan seringkali menggunakan kata Nikah tanpa tahu arti sebenarnya yang justru merendahkan wanita kalangan mereka sendiri sampai sederajat dengan budak2 wanita dan WTS.

Kasem (n. d) menyimpulkan bahwa cara penghalalan penikmatan tubuh wanita ini sama seperti transaksi dagang, atau secara sederhananya: pelacuran. Dalam semua kasus perkawinan dan seks, para wanita diperlakukan sebagai obyek seks belaka, sama seperti penyaji pelayanan seks yang harus dibayar dengan imbalan.

Imbalan/Emas kawin (dowry) bagi pelayanan seksual dari pihak istri dikenal sebagai ‘mahr’ dan harus dibayar pria Muslim sebelum perkawinan. Pembayaran bisa dilakukan seketika atau di masa depan. Tiada perkawinan Islam yang sah tanpa pembayaran ‘mahr’. Para Muslimah bisa berbangga hati dengan ‘mahr’ yang mereka terima, tapi tidak mengerti makna ‘mahr’ yang sebenarnya. Dalam kenyataannya, ‘mahr’ tak lebih daripada pembayaran atas pembelian tubuh wanita untuk kenikmatan seksual. Perendahan derajat wanita ini dihalalkan oleh Allah dalam Syariah. Jika seorang Muslim menikahkan saudara perempuan atau putrinya kepada pria Muslim, dia sebenarnya melelang vagina saudara perempuan atau anaknya yang lembut dan hangat untuk dapat keuntungan harta.

Menurut Syariah, jika ‘mahr’ terlalu rendah, perkawinan bisa dibatalkan. Seringkali pihak Muslimah tidak menikmati ‘mahr’ tersebut. Harta ‘mahr’ habis digunakan untuk menghiasi rumah pasangan pengantin baru atau ayah Muslimah tersebut mengambil seluruh ‘mahr’ (Warraq, 2005, hal. 311). Dalam perkawinan Islam, tiada kasih atau puisi romantis segala.

Kasem (n. d) lebih jauh mengutip buku Hukum Syariah yang menyatakan bahwa hak2 suami termasuk, tapi tidak terbatas pada ‘…. Memiliki tubuh wanita untuk melakukan apapun yang dikehendakinya termasuk pemukulan… seorang suami memiliki hak penuh untuk menikmati tubuh istrinya (dari ubun2 sampai tapak kakinya!) dalam pengertian tidak menyakitinya secara fisik … dia wajib membawa istrinya bersamanya tatkala dia melakukan perjalanan.’

Kasem (n. d) juga mengutip dari buku berjudul The Hedaya Commentary on the Islamic Laws (Hidayah Hukum Islam). Buku ini umum digunakan oleh ahli hukum Syariah dalam menafsirkan hukum Islam. Di buku ini tercantum, “… mahr yang dibayar penuh merupakan pembayaran untuk menyerahkan wanita, ‘Booza’, berarti ‘Genitalia arvum Mulieris’ ”

Kasem dengan rasa jijik menyarikan, “Ya, kau tidak salah baca arti ‘Genitalia arvum Mulieris’ adalah vagina wanita. Kalimat di atas dengan jelas berarti bahwa Muslimah menjual vaginanya dan dibayar dengan mahr. Ini jelas transaksi dagang. Jangan salah mengerti! Titik.”

Apa yang dikatakan Kasem ternyata sesuai dengan Al-Hadis. Misalnya dalam Mishkat al-Masabih, dinyatakan bahwa “Wanita itu bagaikan kemaluan. Ketika dia pergi ke luar, setan memandangnya.”

Menurut Syariah Islam, suami tidak wajib membayar biaya pengobatannya jika istri sakit (Warraq, 2005. hal. 311).

Syariah tidak mengenal kata perkosaan dalam perkawinan. Begitu ‘mahr’ telah dibayar, sang istri jadi budak seks yang halal bagi Muslim (biasanya jadi istri kedua, ketiga, atau keempat wanita2 lain yang sama tidak berdayanya). Dalam pelacuran, pembeli jasa seks tidak perlu peduli atas kepuasan seksual pelacurnya.

Kepuasan seksual dan pilihan pasangan yang diinginkan wanita tidak dikenal dalam Islam. Kejadian2 perkosaan dalam perkawinan sedemikian tinggi di Bangladesh, seperti yang dikeluhkan oleh Azad (1995, hal. 240), “Bagi wanita, malam pertama perkawinan adalah perlakuan seks yang dipaksakan. Di Bangladesh, jumlah perkosaan perkawinan beberapa kali lipat lebih tinggi daripada perkosaan2 jenis lain.”

Di laporannya yang lain, Azad (1995, hal. 248) lagi2 mengeluhkan, “Di sini [Bangladesh], terjadi perkosaan yang dilakukan seorang pria dan perkosaan rame2. Di sini terjadi; ayah memperkosa putri kandungnya sendiri, menantu pria memperkosa mertua wanita… pejabat kantor memperkosa penyapu kantor, guru pria memperkosa murid wanita, Imam memperkosa anak perempuan TK, ipar pria memperkosa ipar wanita, mertua pria memperkosa menantu wanita… “ [laporan ditulis dalam bahasa Bengali, diterjemahkan oleh penulis].

Sikap Islam terhadap wanita dapat disejajarkan dengan tulisan abad ke 16 yang berjudul Taman yang Harum, ditulis oleh Shaykh Nefzawi. Begini tanya Nefzawi “Tahukah kau bahwa agama wanita terletak dalam vagina² mereka?” Dia melanjutkan, “Alat kelamin mereka tidak pernah terpuaskan, dan untuk memuaskan nafsu berahi, mereka tidak peduli bersetubuh dengan orang bodoh, negro, orang kotor, dan bahkan orang hina yang menjijikan. Setanlah yang membuat cairan2 mengalir dari dalam vagina2 mereka” (dikutip Warraq, 1995, hal. 290).

Warraq (1995) mengeluhkan, “Islam selalu saja menganggap kaum wanita sebagai makhluk rendah di segala bidang; secara fisik, intelek, dan moral. Pandangan negatif ini jelas ditulis dalam Qur’an, ditunjang ahadis, dan ditambah lagi dengan komentar2 para ahli agama Islam yang merupakan penjaga dogma Islam dan kebodohan Muslim.”

Hukum Syariah Islam juga mengijinkan kawin sesaat saja. Hal ini disebut sebagai kawin Mutah, yang tidak lebih daripada praktek pelacuran terselubung. Dalam Kamus Islam, Mutah adalah ‘perkawinan kontrak berbatas waktu tertentu, dengan imbalan uang’. (dikutip oleh Brahmachari, 2008). Di bawah sistem ini, seorang Muslim bisa gonta-ganti istri setiap hari. Perkawinan ini merupakan ijin sesaat untuk servis seks dan dengan demikian merupakan penghalalan pelacuran.

Para Mulah dan Imam India sangat sadar akan hukum illahi perkawinan Islam ini. Di Hyderabad, kota besar India, para Mullah dan Imam ini bekerja sebagai germo untuk pria2 Arab. Banyak dari pria2 Arab tersebut yang sangat kaya raya tapi bejad moral. Mereka berkunjung ke Hyderabad dan mengawini gadis2 Muslimah India yang berusia muda, dengan bantuan Mullah lokal untuk kawin dengan orang2 Arab tersebut dalam kurun waktu 15 sampai 30 hari saja. Setelah memuaskan nafsu berahinya dan mengambil keperawanan gadis2 India malang ini sembari menikmati keramah-tamahan masyarakat India, pria2 Arab ini menceraikan para gadis tersebut dengan talak tiga. Mereka lalu kembali pulang ke tanah Arab sebagai pria terhormat. Di satu kejadian, seorang pria Arab tua bernama Muhammad Zafer Yaqub Hassan al Jorani dari Sharjah menikahi Haseena Begum; gadis India berusia 19 tahun, pada tanggal 7 Mei, 2004, dan Muhammad menceraikannya dua hari kemudian. Pada tanggal 24 Mei, Muhammad la mengawini gadis Ruksana Begum berusia 16 tahun. Haseena lalu melaporkan hal ini pada polisi dan Muhammad ditangkap bersama-sama dengan sang Mullah germo Shamsuddin yang menerima bayaran 40.000 rupee dari Muhammad. Muhammad sendiri sudah punya dua istri dan 11 anak di rumahnya di Arab. Laporan lain di Hindu Voice keluaran bulan January 2007, menyatakan seorang pria Arab kaya berusia 60 tahun menikahi tiga gadis India yakni Afreen, Farheena dan Sultana, dalam waktu 10 menit di Hyderabad. (Brahmachari, 2008).

Dilaporkan sekitar 35 sampai 40 perkawinan palsu setiap tahun antara pria2 Arab kaya raya dan gadis2 Muslim India di Hyderabad. Angka sebenarnya jauh lebih tinggi. Kenyataannya, para Mullah sudah mulai mengejar-ngejar para Arab kaya ini sejak tiba di airport internasional di Hyderabad. Begitu para Arab turun pesawat, mereka sudah disambut para Mullah germo untuk mengadakan tawar-menawar pelayanan seks terselubung dengan perkawinan. Foto2 gadis2 ditunjukkan, pembayaran diatur, dan tanggal serta tempat perkawinan ditetapkan. Ini sungguh bisnis besar. Perbuatan memalukan ini tidak diketahui anak2 dan cucu2 perempuan mereka di tanah Arab yang berusia sama dengan sang gadis pengantin. Yang lebih mengganggu lagi adalah para Arab ini kebanyakan menyewa kamar di rumah2 para Imam yang menyediakan fasilitas perkawinan palsu ini. Dalam beberapa kasus, perkawinan hanya berlangsung selama 24 jam (Sheikh, 2005). Inilah caranya bagaimana para Mullah menggunakan Islam untuk mempromosikan pelacuran Islamiah dan menggemukkan kantong mereka dengan uang. Majhar Hussain, presiden Confederation of Voluntary Agencies berkata, “Perkawinan Mutah ini merubah gadis2 Muslimah muda jadi pelacur2.” (dikutip Brahmachari, 2008). Jika praktek ini terus terjadi dan para Mullah tidak dihentikan, maka dalam waktu singkat Hyderabad bisa jadi kota pusat penghalalan pelacuran Syariah Islamiah, dan jadi ‘Mekahnya Sarang Pelacuran) yang dicari-cari para Muslim, terutama dari dunia Arab. Banyak Muslim yang akan datang ke India untuk servis Haji Sex (naik haji sambil ngeseks Islamiah). Jika kekurangan perawan muda, para Mullah bisa jadi mencari istri2 Muslimah muda usia untuk melakukan bisnis pelacuran ini.

Berapa banyak Muslim India yang mengetahui kegiatan para Mullah germo di Hyderabad? Tragisnya, para Mullah, sang penjaga Islam, malah menjadi pemanfaat Islam yang terbesar. Para Mullah ini mencari nafkah dengan mempertaruhkan kehormatan para wanita muda dari keluarga Muslim.

Dalam Islam, bahkan susu payudara wanita bukanlah miliknya sendiri, karena suaminya (yang telah membelinya dengan ‘mahr’) lebih berhak memiliki susu tersebut. Jika suami Muslim memaksa menyedot susu dari istrinya, maka di bawah aturan Syariah, susu tersebut dianggap sebagai makanan dan bukannya susu untuk pertumbuhan bayi. Menurut Muwatta Malik (Buku 30, Nomer 30.1.11), “Menyedot susu… setelah dua tahun pertama, banyak atau sedikit, bukanlah hal yang haram. Susu itu seperti makanan.” Juga hadis lain dari Muwatta Malik (Buku 30, nomer 30.2.14), menyatakan bahwa pria Muslim halal untuk meminum susu istrinya (atau, istri2nya, dia bebas memilih dan merasakan mana yang lebih enak) setiap saat dan boleh sambil menggauli istrinya secara seksual (wah, banyak banget nih keuntungan suami Muslim dibandingkan suami non-Muslim). Inilah puncak ketololan hukum illahi Allah.

Beberapa tahun yang lalu AIMPLB (All India Muslim Personal Law Board) telah menetapkan aturan perkawinan. Tapi tidak ada anggota wanita dalam badan ini (Sheikh, 2005). Di sebuah masyarakat beradab, hal ini sungguh tidak terbayangkan, tapi biasa saja dalam dunia Muslim sih. Menurut Islam, “daging halal” tubuh wanita tidak punya kepribadian ataupun jati diri.

Dalam Syariah, wanita boleh dikawini di usia berapapun, bahkan jika dia baru saja lahir. Khomeini berkata, “Pria boleh mendapatkan kepuasan seksual dari seorang anak bahkan bayi sekalipun” (Paz, 2006). Yang dikatakan Khomeini sangatlah tidak etis, tapi halal dalam Islam. Muhammad sang nabi kegelapan merupakan maniak seks. Telah banyak tulisan yang menyatakan koleksi istri2nya yang banyak itu (termasuk anak ingusan Aisyah dan menantu Muhammad sendiri yang bernama Zainab), budak2 seks, dan gundik2 harem. Yang tidak banyak diketahui adalah Muhammad juga tertarik pada bayi perempuan yang masih merangkak. Ibn Ishaq yang merupakan penulis riwayat hidup sang Nabi yang tertua dan paling terpercaya menyatakan hal ini dalam bukunya yang berjudul Sirat Rasul Allah.

”… sang Nabi melihatnya (Ummu’l-Fadl) ketika dia masih bayi yang merangkak di hadapannya dan berkata, ‘Jika dia telah tumbuh dan aku masih hidup, aku akan mengawininya.’ Tapi sang Nabi terlebih dahulu meninggal sebelum dia tumbuh besar…”

Umar (Khulafa Rashedin, salah satu dari 4 Kalifah Tauladan) mengikuti jejak Muhammad dengan mengawini Umm Kulthum ketika berusia 4,5 tahun atau setengah usia Aisyah ketika ditiduri oleh muhammad. Inilah aturan illahi Islami. Jika Muhammad dan Kalifah Umar saja tidak normal, bagaimana mungkin kita dapat menyalahkan Khomeini? Melakukan perkawinan dengan anak2 adalah sama dengan melakukan pelacuran pada anak2.

Poligami dihalalkan dalam Qur’an (4:3). Muslim boleh mengambil sampai empat istri dalam waktu yang bersamaan. Di India, saudara angkat Sultan Mughal bernama Akbar yakni Mirza Aziz punya penjelasan lucu mengapa pria butuh empat istri. ‘Pria harus menikah dengan satu wanita Hindustan untuk memiliki anak, satu istri dari Khurasan untuk melakukan pekerjaan rumah tangga, satu wanita dari Iran untuk jadi teman bicara dan bercakap.’ Dan yang keempat? ‘Ya tentu saja kawini pula satu wanita dari Transoxiana untuk mencambuki ketiga istri lainnya dan menjaga perdamaian.’ (Early, 1977 hal. 666).

Al-Ghazali menasehati semua Muslim sebagai berikut, “Jika seorang wanita tidak mencukupi, ambilah beberapa lainnya (sampai jumlahnya empat). Jika kau masih tidak bahagia, ganti saja mereka semua.”

Kemudahan memiliki sejumlah istri2 dan gundik2, dan kebebasan Muslim untuk kawin terus diantara sanak keluarga sendiri seringkali membingungkan hubungan antar anggota keluarga tersebut. Akibatnya, ketiak Munawwar Ali yang masih kecil pergi ke Madrasah untuk dapat pendidikan Islam; dirinya dikenal sebagai anak dari 20 anak dari seorang istri dari 13 istri milik Sheikh Abdullah Ali! Banyaknya jumlah anak ini merupakan salah satu alasan mengapa banyak keluarga Muslim yang miskin.

Sepanjang sejarah, penguasa Muslim selalu punya ‘harem’ yang dijaga ketat. Dalam bahasa Arab, ‘harem’ merupakan tempat terlarang di mana seluruh ‘begum’ (istri2) hidup – dunia harem terkunci dari dunia luar. Dalam bahasa sederhananya, harem merupakan tempat pelacuran milik pribadi. Di India, harem para sultan Mughal sangatlah besar.

Akbar, yang merupakan sultan Mughal pertama, memiliki sampai lebih dari 5.000 wanita (Early, 1977, hal. 642). Dari jumlah itu, istri2nya berjumlah 300 orang dan yang lainnya adalah gundik. Anak lakinya yang bernama Jahangir punya lebih dari 1.000 istri. Ali punya 200 istri. Ibn al-Teiyib, imam terkenal dari Baghdad, yang usianya sampai 85 tahun, dilaporkan punya 900 istri, al-Mutawakkil punya 400 istri – dan setiap istri hanya ditidurinya semalam saja (Durant, 1950, hal. 222). Cucu Muhammad yakni Hasan punya 300 istri. Hasan seringkali menikahi 4 wanita sekaligus dan lalu menceraikan keempatnya secara bersamaan pula (Kasem, n.d.). Para Muslim tidak menghormati kesucian perkawinan. Kebanyakan imam2 Muslim punya banyak istri dan segudang anak. Durant (1950) berkomentar, ‘Mungkin Islam salah aturan dan memperlakukan perkawinan secara ekstrim.’

Abul Fazl (dikutip Early, 1977, hal. 643) mengajukan alasan ‘hebat’ untuk mendukung poligami – ‘Sama seperti bagi orang lain di mana satu istri saja tidak cukup, maka demikian pula orang2 yang hebat punya lebih banyak kebutuhan, agar rumah mereka tampak lebih megah, dan lebih banyak orang lagi yang bisa dinafkahi.’

Sekarang pertanyaannya adalah bagaimana orang2 Muslim ini bisa punya sedemikian banyak istri, jika ketetapannya hanya boleh sampai empat saja? Ya gampang saja, karena yang dibutuhkan hanyalah sedikit akal2an. Allah berkata dalam Qur’an (4:3), “Nikahilah wanita yang baik bagimu, dua orang, tiga orang atau empat orang.” Kalimat ini lalu diartikan dalam berbagai pengertian yang berbeda-beda oleh para ahli Qur’an – seorang ahli menambahkan dua, tiga, dan empat, sehingga jumlahnya jadi sembilan istri. Ahli Qur’an yang lain mendapatkan jumlah 18 dengan cara menjumlahkan dua, tiga, dan empat, lalu dikali dua (Eraly, 1977). Karena Islam tidak pernah kekurangan ahli Qur’an, maka pengertian baru selalu dapat dihasilkan bilamana uang sogokan tinggi tersedia. Inilah sebabnya jumlah wanita di harem pribadi begitu membludak.

Dalam keluarga2 tradisional Muslim di negara2 Timur Tengah, ayah atau kakak pria boleh mengawinkan wanita dalam keluarga kepada siapapun yang diinginkannya, meskipun wanita itu masih di bawah umur. Kawin karena dasar cinta kasih jarang terdengar dan malah dilarang, karena bisa2 jumlah mahr-nya berkurang. Para gadis biasanya menikah di usia 12 tahun, dan menjadi ibu di usia 13 atau 14 tahun (Durant, 1950; hal. 220). Seringkali pengantin pria tidak boleh melihat wajah pengantin wanita sebelum pernikahan. Lalu daiakan perayaan, makan2, dan berdoa. Setelah upacara2 tersebut, pengantin baru masuk ruangan tertutup dan pengantin pria membuka cadar penutup wajah pengantin wanita sambil berkata, “Dalam nama Allah, yang Maha Penyayang, Maha Pemurah..” Jika pengantin pria tidak suka dengan apa yang dilihatnya, maka dia bisa seketika mengirim kembali pengantin wanita ke orangtuanya beserta mahrnya dan mencari pengantin wanita baru (Durant, 1950; hal. 220).

Secara umum, wanita tidak berharga dalam Islam (keadaan dunia Islam jaman sekarang tidak banyak berbeda saat ini dibandingkan dengan jaman Muhammad). Bahkan di kalangan Muslim paling rendah sekalipun, di mana tidak banyak terdapat perbedaan gender, tetap saja nasib wanita lebih jelek daripada nasib pria. Kaum wanita yang miskin semakin buruk kesehatannya karena terus-menerus melahirkan dan membesarkan anak, sambil harus terus bekerja mencari nafkah membantu suaminya. Tidak banyak yang bisa dinikmati dalam hidup bagi mereka, kecuali tetap berusaha hidup.

  • Di Afghanistan dan di Bangladesh, lebih dari separuh remaja wanita telah menikah.
  • Di Iran, para wanita biasanya menikah ketika mereka mencapai usia 9 tahun (Spencer, 2005).
  • Di Bangladesh, 59% para gadis menderita kekurangan gizi dan 10% lainnya sangat parah keadaannya. (UNDP, 1995).

Bahkan para Muslimah kelas menengah dan atas juga mengalami keadaan yang sama, seperti yang dinyatakan oleh Manucci (1989), “Mereka (Muslimah) tidak punya rasa ketertarikan di luar pengabdian rutin pada keluarga, tidak punya kehidupan sosial di luar lingkungan keluarga, dan tidak punya kedudukan dalam masyarakat.”

Pendidikan para Muslimah dalam masyarakat secara umum, biasanya tidak lebih dari belajar sholat, membaca beberapa Sura Qur’an, dan belajar seni mengurus rumah tangga (Durant, 1950; hal. 221). Kebebasan dan pendidikan wanita dianggap sebagai ancaman dominasi pria. Omar sang Kalifah kedua, mengatakan, ‘Larang wanita untuk belajar menulis! Cegah mereka melakukan hal yang baru.’ Dan juga, ‘Suruh mereka telanjang saja, karena pakai baju hanya alasan untuk keluar rumah saja.’ (Warraq, 2005, hal. 299). Dalam tulisannya yang lain, Durant (1950) mengeluhkan, “Di masa kecilnya yang menyenangkan dia menikmati beberapa tahun penuh kasih sayang, tapi di usia 7 atau 8 tahun, dia lalu dikawinkan dengan pemuda dari keluarga pilihan ayahnya yang menawarkan uang untuk membeli pengantin wanita… si gadis cilik ini harus tunduk atas perintah ayahnya, suaminya, atau bahkan anak lakinya sendiri; dia selalu jadi babu, jarang sekali dianggap sederajat dengan pria. Sang suami menuntut banyak anak darinya, atau tepatnya anak2 laki; kewajiban sang wanita hanya menghasilkan tentara2 saja. Di banyak kasus, dia merupakan salah satu dari banyak istri suaminya. Sang suami bisa dengan mudah menceraikannya sesuka hatinya.”

Di Pakistan, fundamentalis Islam sangat menentang keras pendidikan bagi wanita. Di masa tiada hukum selama lima hari di bulan Februari, 2004; para Muslim ini membakar delapan sekolah bagi para pelajar putri (Spencer, 2005). Para Mullah Pakistan, menyatakan bahwa para Muslimah yang ingin belajar berarti melakukan pemberontakan terhadap Islam: “Peringatkan para wanita tersebut, kami akan cabik2 mereka. Kami akan hukum mereka dengan hebatnya, sehingga di masa depan tidak akan ada lagi yang berani bersuara menantang Islam.” (dikutip oleh Warraq, 2005. hal. 321)

=======================

Some medieval theologians thought that Muhammad had invented polygamy, but it is not true, because it antedated Islam by some years (Durant, 1954; p. 39). Muhammad legalized polygamy in his newly established religion and lowered the status of women to the level of prostitutes with divine sanction. As Ascha (1989) concluded, “Islam is the fundamental cause of the repression of the Muslim women and remains the major obstacle to the evolution of their position.”

In cultures that permit polygamy, the youngest co-wife is required to care for elder co-wives. This relationship is sometimes a daughter/mother relationship, but in many cases the elder wives view the younger with bitterness and resentment. In many polygamous relationships, the child bride is treated as an unpaid servant and may never succeed in earning the respect of the elder wives or their children.

In addition to above; domestic violence is the most widespread and common form of violence against women and young girls in Muslim families. Child brides live with older men who expect them to carry out all the duties of an adult woman, even if those responsibilities are too great for a child, let alone a woman. Frequently, the husbands assert their authority in the home through physical violence and consider wife torture a heroic deed.

In Egypt twenty-nine percent of married adolescents have been beaten by their husbands; out of this forty-one percent during pregnancy.

In Jordan, twenty-six percent of reported cases of domestic violence were committed against wives under eighteen.

As per one report by Amnesty International; over ninety percent of Pakistani wives have been mishandled (struck, beaten, or abused sexually) for minor offences like cooking unsatisfactory meal and failure to give birth of a male child (Spencer, 2005). Wife beating is sanctioned by Allah (Koran 4:34). In a Hadith Muhammad advised, “Hang up your whip where your wife can see it” (cited Warraq, 2005. p. 314).

In Sudan, the genital passage of the divorced women and widows are closed by stitching keeping a small portion open for menses (Azad, 2005. p. 197).

Even Muhammad raised his violent hand on his child bride, Aisha. It is recorded in Sahih Muslim, Book 004, number 2127 (cited Kasem, 2005) – once while sleeping with Aisha, Muhammad secretly left his bed and went to the graveyard at Baqi; Aisha spied and followed Muhammad; when Muhammad learned Aisha’s misdeed he hit her (beat her) on her chest that caused much pain to her. This divine act of wife-beating is recorded in The History of al-Tabari. Vol. IX, (cited Kasem, 2005). However, the ‘kind’ treatment of women does not end here. Kasem (2005) cited another Hadith from Sunaan Abu Dawud (11.2142) – ‘The Prophet said: A man will not be asked as to why he beat his wife’. Somalia Muslims whip their newly wedded wives on the very first night (Azad, 1995. p. 197, Miles, 1988. p. 89). Merciless beating without any reason is a religious tradition in Somalia.

Fajlur Rahaman referred to one Hadith (cited Azad, 1995. p. 166), which says “even if the husband is a leper and the wife cleans the pus of his wounds with her tongue and swallows the pus, still she is not equal to her husband” (original in Bengali, translated by author).
In pre-Islamic Arabia women were free, happy and respectful. They used to take part in meetings, often attended in court of law with similar equality of man; run business (Khadija, the first wife of Muhammad was a business women and employed several men to look after her business); even fought many battles. Only under Islam they were animalized.

So, this is the status of married women under Islam. No doubt, a comparison of a legally married woman with prostitutes is unethical and of bad taste. It does not reflect well on the author. But, this article is not the product of a sick mind. Every bit of information on this article is true and taken from authentic sources. On the other hand, Muhammad’s and his followers ‘high regard’ for women points to the only conclusion that Islam cannot be a God approved religion. It is because; high status and respect of women and responsibility of a married couple towards each other, to the family and to the society in general; as taught in Christianity, Hinduism, Buddhism and other established religions; is totally absent in Islam. The plain truth is that, the God of Islam is an invented God. This God is actually a puppet and his only purpose is to legalize any crime in the name of religion. And, no doubt, this God is doing well in his job, ever since it was invented.

In general a Muslim takes his ‘sex’ philosophically, with hardly more of metaphysical or theological misgiving than an animal. Marriage is never a sacrament with him; it is frankly a commercial transaction. It never occurs to him to be ashamed that he treats women as prostitutes or animals; he would rather be ashamed of the opposite.

In Islamic nations, much of the married women’s work remains unrecognized and unvalued. Women are constantly under the threat of divorce (Azad, 1995). Often they don’t get enough food to eat from their husbands. In Bangladesh, seventy-seven percent of married women from middle income households and more than ninety-five percent of those from low income households are underweight and malnourished (UNDP, 1995). On top of this, their contribution to the family often goes unnoticed. In Sudan the time spent for gathering fuel wood has increased fourfold in a decade, which is the duty of a woman. In Mozambique, women spent more than fifteen hours a week just for collecting water for the family (UNPD, 1995). Some Afghani women are compelled to go for grazing around the mountain valleys looking for a blade of grass to feed themselves and their children (Sina, 2001). A recent UN report disclosed that women in Saudi Arabia are the victims of systematic and pervasive discrimination across all aspects of social life (Times, 2008). In Islamic nations, more girls than boys die at young age. Birth of a girl is still seen as a disaster in Muslim societies. Women, who constitute half the global population, definitely deserve a better deal.

Islam seeks power, promotes hate and domination in the name of an imaginary God. In a civilized society, charity begins at home, but in Islamic society; hate and domination begin at home. Probably prostitutes are in a better position than those helpless ‘animals’ called ‘Muslim women’. The greatest task of moral is always sexual regulation. A sense of family value is observed amongst many animals also. Mother is the first ‘Guru’ (spiritual guide) for a child. The child learns the alphabet from his mother. The child learns to speak from his mother. She may make him a saint or a ruler or a rogue. She imparts her virtues to her child with her milk. No society can progress unless their women folks are educated and free. Muslim women should be given education and liberty and then they will bring the required revisions for their betterment. No need to shed endless crocodile tears by the so-called intellectual Muslims to try to fool the civilized world. It’s a pity that the Muslims are too spiritually deprived to ever realize this fact.

——————————————-

Daftar Pustaka
Buku, majalah, jurnal, dan koran

Ascha G. (1989), Du status inferieur de la femme en Islam. pp.11. Paris.
Azad, Humayun (1995); Nari (woman), originally written in Bengali. Revised third edition. Sept’95. Agami Prakasani. Dhaka, Bangladesh.
Durant, Will (1950), The story of civilization – The age of faith. Simon and Schuster. NY.
Durant, Will (1954), The story of civilization – Our Oriental Haritage. Simon and Schuster. NY.
Eraly, Abraham (1977), The lives and times of great Mughals. First edition. Penguin books. New Delhi, India
Kaleeby (2002), Dictionary of the Quranic phrases and its meaning; compiled by Sheik Mousa Ben Mohammed Al Kaleeby, Maktabat Al Adab, Cairo.
Manucci, Niccolao (Italian adventurer in India in the second half of the 17th century); Storia do Mogor, 2nd volume (translated by William Irvine). London 1907-08 / Delhi 1922.
Miles, Rosalind (1988 ); The women’s history of the world. Michael Joseph publication. London.
Nasrin, Taslima. (2007), Let’s burn the Burqa, Outlook, the weekly news magazine published from India, January 22, 2007 issue, pp 62.
Pelsaert Francis (a Dutch treader in India in the second decade of the 17th century); Remonstrantie (translated by W. H Moreland as Jahangir’s India), Cambridge, 1925 / India 1972.
Spencer, Robert (2005); The politically incorrect guide to Islam (and the crusades). pp. 69 – 77. Regnery Publishing. Inc. USA
Times (2008); Saudi woman strip-searched for café meet with man. The times of India, a daily newspaper published from India. 7th February. 2008 issue, pp 15, first column.
UNDP (1995); Human Development Report. Published for the United Nations Development Programme (UNDP), pp. 35 . OUP. Delhi. India
Warraq. Ibn (2005), Why I am not a Muslim, Prometheus books. NY.
Winn, Craig (2004); The Prophet of Doom – Islam’s Terrorist Dogma in Muhammad’s Own Words. First edition. Cricketsong books (A division of Virginia publishers), Canada.

Internet

Brahmachari R. (2008), Mutah, or temporary marriage in muslim society. Published on 26th January, 2008. at Faith Freedom International. (Last accessed 28th January / 08 ).
Hairan, A. (2007), Husband cut off wife’s ears, nose on Eid day. Published in Groundreport.com on December 23, 2007. (Last accessed 14th February / 08 ).
IRIN, (2007); Nazia, Afghanistan, “My husband cut off my ears and nose and broke my teeth”. Published in YubaNet.com on 26th December, 2007. (Last accessed 14th February / 08 ).
Kasem, Abul (n.d), Sex and Sexuality in Islam, Islam-watch. (Last accessed 10th January / 08 )
Kasem, Abul (n.d); Women in Islam. Islam-watch. (Last accessed 11th January / 08 )
Kasem, Abul (2005) – Did Prophet Muhammad ever beat his Wives? Published on 28th April, 2005 at Mukto-mona. (Last accessed 10th December / 07)
Paz, (2006), Khomeini’s Teachings on sex with infants and animals. (Last accessed 24th March / 07)
Sheikh Q. (2005), You opened my eyes in Leaving Islam section of Faith Freedom International. (Last accessed 16th June / 06)
Silas (n.d), Wife beating in Islam, Answering Islam. (Last accessed 20th December / 07)
Sina, Ali (2001), The fall of Islam, Faith Freedom International. URL: (Last accessed 1st March / 05).
pernikahan islam = pelacuran
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f … hp?t=16090

http://www.brandeis.edu/projects/fse/mu … riage.html
Read More