Sejarah Islam

Manusia bijak adalah manusia yang mengetahui & belajar dari sejarah

Syariah di Aceh: Mengikis Kebebasan Sekuler di Indonesia

Seorang wanita sedang dijatuhi hukuman dipukul dengan rotan dihadapan publik di Kabupaten Aceh Pidie

Syariah di Aceh: Mengikis Kebebasan Sekuler di Indonesia

diterjemahkan dari Tautan : Shariah in Aceh: Eroding Indonesia’s Secular Freedoms

Banda Aceh : Agnes Monica, artis dan penyanyi kesohor di Indonesia, dalam penampilan di TV, di panggung dan iklann-iklannya bebas menggunakan pakaian yang sexy. Tapi tidak disini, di Banda Aceh, Ibukota Propinsi Nanggore Achche Darussalam. Berseberangan dengan Masjid Agung Baiturahman, Papan Iklan menampilkan Agnes Monica menggunakan kerudung – walaupun Agnes sejatinya adalah seorang pemeluk Kristen. Iklan seluler tersebut juga tidak menampilkan Agnes Monica yang memakai tank top yang menunjukkan lengannya.

Meskipun kerudung atau jilbab, merupakan busana yang akrab bagi warga Indonesia, Negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia, tetapi hanya di NAD, pakaian tersebut diwajibkan untuk muslimah.

Kegagalan menggunakan “Busana Islami” merupakan pelanggaran terhadap salah satu satu Hukum Shariah Islam di Achceh, dan para pelanggar dapat ditegur atau dibawa ke pengadilan oleh Polisi Shariah.

UUD 1945 sebagai konstitusi RI merupakan sebuah konstitusi yang sekuler, akan tetapi khusus di NAD, muslim diperbolehkan mengadopsi bagian dari hukum Shariah Islam, yang konon katanya untuk mencegah rakyat NAD bergabung dengan GAM (gerakan Achceh Merdeka)

Tahun 1999, Presiden RI BJ Habibie menandatangani UU khusus tentang Achceh, yang antara lain memuat tentang status khusus propinsi tersebut dan hak untuk melaksanakan hukum shariah. Namun, UU tersebut tidak mengatur bagaimana Hukum Islam akan diterapkan. Dua tahun kemudian (2011), Presiden Megawati Sukarnoputri menandatangani UU paket otonomi yang meliputi penegasan pendirian pengadilan Shariah dan hukum shariah.

Berdasakan kedua produk hukum legislative tersebut – yang sudah di rancangkan, didiskusikan dan disahkan di Jakarta, Aceh membentuk peradilan shariah pada tahun 2003, dan menghukum pelanggar pertama pada tahun 2005.

Lima tahun kemudian, jawaban dari pertanyaan : Kenapa hukum Shariah masuk dalam rancangan UU yang disahkan oleh DPR dan diberikan kepada NAD ketika baik rakyat Aceh maupun GAM tidak pernah meminta hal tersebut, dengan perkecualian beberapa orang dari MUI NAD?

Jawaban akan pertanyaan diatas semakin penting mengingat bahwa para cendikiawan, aktivis dan politisi percaya bahwa Hukum shariah bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang termuat dalam Pancasila, dasar Negara yang menyatakan bahwa RI adalah Negara dengan multi agama, akan tetapi diatur dengan sekuler.

Dan hal yang lebih buruk lagi, hukum shariah ini telah memungkinkan para fundamentalist islam merayap untuk mendapatkan pijakan, sehingga propinsi dan kabupaten lain di RI terinspirasi dan bersikeras untuk menerapkan shariah sejak tahun 2003 dibawah tekanan kelompok garis keras.

“Sebagaimana mayoritas rakyat Acheh, saya terlahir sebagai Muslim, akan tetapi kita tidak membutuhkan shariah”, ungkap Muhammad Chaidir, seorang supir rental di Banda Aceh, “Shariah tidak akan membawa kemakmuran dan kesejahteraan kepada kami”

Dan memanglah, hukum shariah ini telah membawa perselisihan yang mengoyak rakyat achceh dan mendapatkan publisitas yang negative.

Ungkapan dari Chaider merupakan jeritan hati rakyat Acehyang mengingikan mendapatkan rasa aman, kemakmuran setelah di dera oleh perang sipil selama 29 tahun antara GAM dengan tentara RI yang sudah menewaskan sedikitnya 20.000 rakyat Aceh ditambah dengan terjangan badai tsunami tahun 2004 yang juga menewaskan 177.000 penduduk di propinsi tersebut.

Sekarang, Propinsi Aceh berlaku UU Pidana RI maupun hukum shariah islam NAD.

Dan jika itu masih belum cukup, Bupati Aceh barat mulai memaksakan sebuah regulasi pada bulan mei yang melarang muslim menggunakan baju ketat atau sexy.

Hukum ini, tentu saja ditujukan kepada perempuan – sebagaimana kontroversi yang terjadi ketika Polisi shariah memasuki kamp PBB di aceh untuk mencari bule-bule yang sedang minum alcohol, dan pertunjukkan pemukulan dengan rotan di hadapan publi – Implementasi Hukum Shariah telah menempatkank NAD dalam pandangan negative di dunia internasional.

“Setelah dihancurkan oleh konflik,  pemerintah pusat dan pemerintah daerah NAD seharusnya focus pada program rekonsiliasi, dan bukannya shariah” ungkap Evi Narti Zain, Penanggung jawab Koalisi LSM HAM Aceh.

“Jika kita menolak hukum shariah, maka kita dianggap sebagai kafir dan bias didakwa telah menganggu ketertiban dan perdamaian di Aceh”

Laporan independent  atas implementasi hukum shariah di aceh menyimpulkan bahwa telah terjadi diskriminasi terhadap orang-orang miskin, khususnya wanita, oleh Polisi Shariah.

Kelas menengah dan kelas atas Aceh sendiri memiliki cara tersendiri untuk menghindari ketentuan hukum shariah sehingga mereka bebas dapat menikmati alcohol dan mendapat kenikmatan seksualitas.

“Mereka pergi ke hotel mewah, atau berlibur akhir pekan di Medan, Sumatera Utara” Ujar Zain sambil ketawa.

Tetapi sisi lain dari impementasi Hukum shariah bukanlah untuk ditertawakan, termasuk penyalahgunaan kekuasaan oleh orang yang disumpah untuk melaksanakan hukum shariah.

Pada 15 Juli, Pengadilan Negeri Langsa di Aceh timur menjatuhkan vonis penjara 8 tahun kepada dua anggota polisi shariah atas tindakan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap Mahasiswa berumur 20 tahun yang sedang mereka tangani.

Jadi apa yang sebenarnya terjadi:

Jadi darimanakah asal muasal dari semua ini dan kenapa hal ini terjadi? Beberapa ahli memiliki sejumlah teori:

Beberapa ahli percaya bahwa pelaksanaan hukum shariah merupakan skema yang dimasukkan oleh Ulama Islam yang melihat kesempatan untuk memperluas kekuasaan dan pengaruh politik mereka, dan mereka secara intens melakukan pendekatan terhadap politisi di tingkat pusat.

Pakar lain mengasumsikan bahwa militer merupakan aktor dibelakang layar yang menambahkan shariah terhadap UU otonomi Aceh pada tahun 1999, yang merupakan suatu alat untuk memecah akan pikiran kemerdekaan dan lebih lanjut untuk mengisolasi GAM.

Pakar lain ada yang mengatakan bahwa Shariah merupakan hadiah hiburan kepada rakyat Aceh setelah elite militer dan polikus menolak usulan dari presiden RI Abdurrahman Wahid yang menginginkan referendum bagi rakyat Aceh sebagaimana yang dilakukan di Timor-timur pada 1999.

Dan memanglah Ketika Gus Dur menjabat sebagai presiden RI, barulah pemerintah Pusat pertama kali berusaha mengatasi konflik aceh dengan jalan damai, setelah puluhan tahun menerapkan kekuatan militer yang brutal di bawah kekuasaan Suharto.

Menurut Ahmad Suhaedy, pakar Aceh di The Wahid Institute di Jakarta, Gus Dur bahkan mengontak anggota Front Pembebasan Moro (MILF) di Pilipina Selatan untuk melakukan pendekatan kepada pemimpin GAM yang bermukim di Swedia untuk memulail kontak dengan Jakarta.

“Saya tentu saja percaya bahwa Gus Dur tidak akan pernah mengijinkan Pelaksanaan hukum shariah sebab beliau sangat berkomitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia”  ujar Ahmad.

Dengan harapan untuk memulai gencatan senjata, Gus Dur mengirimkan Menteri Sekretaris Negara Bondan Gunawan untuk bertemu dengan pemimpin GAM, Abdullah Syafii, di lokasi rahasia di Hutan belantara Aceh pada Maret 2000.

Sayangnya  Syaffi tewas kemudian dalam salah satu operasi militer pada januari 2002, yang meningkatkan hawa panas konflik antara GAM dengan TNI.

“Ketika saya bertemu dengan Syafi’I di Hutan belantara Aceh, dia tidak pernah meminta pelaksanaan hukum shariah, hal itu tidak terlintas dalam pikiran mereka” Ujar Gunawan kepada Jakarta Globe.

Peneliti Aceh mengatakan bahwa Gerakan Separatis GAM di Aceh didorong oleh semangat kebangsaan (kesukuan) untuk memperoleh kemerdekaan dari orang Jawa, suku yang mendominasi pemerintahan di Indonesia, dan bukan oleh agama, dan bahkan mereka tidak pernah bersuara menginginkan Shariah diimplementasikan di Aceh.

Dharmawan Ronodipuro, mantan kepala The Wahid Institute, mengingat bahwa pernah satu kali ada diskusi tentang aktualisasi pelaksanaan shariah di Aceh selama siding cabinet.

“Ide awalnya adalah bagaimana memisahkan anggota GAM dengan Penduduk” ujar dia.

Namun, beberapa ulama dan pengamat politik mengatakan bahwa penerapan shariah di Aceh merupakan “sabotase sejarah” yang dilakukan oleh berbagai faksi termasuk grup islam garis keras, partai politik sayap kanan (Partai islam) dan elemen-elemen dalam tubuh milliter.

“Jika mengamati secara jelas akan sejarah perjuangan rakyat Aceh, saya percaya bahwa rakyat Aceh menginginkan keadilan dalam bidang politis dan ekonomi, dan bukannya shariah” ungkap Bachtiar Effendi, Ahli politis dari Universitas Islam Negeri Syarif HIdayatullah Jakarta.

“Rakyat Aceh sudah memberikan semua yang mereka punya untuk negeri ini, termasuk kepercayaan dan sumber daya alam mereka, akan tetapi imbal balik kepada mereka adalah pengkhianatan”

“GAM jelas tidak mau berurusan dengan Islam, karena mereka menginginkan dukungan dari Negara-negara barat untuk perjuangan mereka. Adalah hal yang aneh bahwa tiba-tiba shariah masuk ke dalam UU Otonomi Khusus NAD. Kita semua mempertanyakan hal itu” ujar dia, sambil menambahkan bahwa konflik di Aceh tetaplah berlanjut bahkan ketika Islam sudah menjadi bagian dari hukum di propinsi tersebut.

“Perdamaian hanya bisa ditegakkan setelah perjanjian Helsinki pada tahun 2005”

Seorang mantan menteri mengatakan bahwa keputusan memberikan Hak implentasi Hukum shariah kepada Propinsi NAD diambil oleh tiga menteri yang merupakan mantan perwira Militer yaitu – Menteri Dalam negeri, Menteri Koordinator Keamanan dan politik, dan Sekretaris Kabinet. Kementerian Agama merupakan Pakar dalam bidang shariah.

Peneliti dari ICG Sidney Jones mengatakan bahwa Aceh memungkinkan untuk menerapkan peraturan Islam, “meskipun dalam hal yang sangat samar” terlihat oleh Jakarta dan elite Aceh sebagai solusi politik untuk mencegah pemberontakan lebih lanjut.

“Hal ini merupakan hasil dari sebagian kekuatiran tentang reaksi Aceh dengan pemberian referendum untuk Timor-timur” kata Jones, sambil menegaskan bahwa rakyat Aceh “sangat mengingikan” referendum tersebut.

Polisi Shariah

Di Aceh hari ini, Polisi shariah berpatroli di jalanan untuk mencari para pelanggar hukum shariah. Target utama mereka adalah wanita yang tidak menggunakan kerudung atau jilbab, perjudian atau minum alcohol, dan pasangan yang lagi berpadu asmara. Jauh dari dukungan untuk menegakkan moralitas, polisi shariah malahan sangat dibenci oleh penduduk Achceh atas penanganan mereka yang kontroversial yang pada akhirnya menimbulkan kemarahan warga terhadap aparat ini.

“Mereka bertindak seakan-akan sebagai kekuatan militer. Hal itu menunjukkan dalam tingkat bawah sadar, hegemoni militer telah sukses tertanam setelah decade konflik di aceh ” ujar Zain dari koalisi LSM.

Tetapi beberapa kalangan di propinsi Aceh berusaha untuk melangkah lebih jauh lagi. Pada September 2009, Dewan Shariah di propinsi Aceh mengeluarkan peraturan Qanun Jinayat, sebuah peraturan yang lebih lengkap dan pembaharuan dari peraturan sebelumnya, peraturan ini meliputi bagian yang menyatakan bahwa para Pezinah bias dihukum rajam sampai mati.

Gubernur Irwandi Yusuf, yang merupakan mantan pemimpin faksi Sipil GAM, menolak menandatangani Peraturan tersebut, dan akhirnya membatalkannya. Menyusul pemberitaan yang memalukan di media internasional, para pejabat di Jakarta meminta peraturan kontroversial tersebut di tarik.

Di sisi lain Ulama konservatif yang didukung oleh organisasi seperti HIzbuth Tahrir dan partai islam konservatif seperti PP dan PKS, sangat ingin menerapkan Qanun Jinayat di Aceh,” kata Zain.

“Kami telah melihat banyak penderitaan dibawah impelentasi dari hukum shariah. Terutama, kaum perempuan yang paling menderita” Ujar Zain

“Tidak ada jaminan bahwa wanita yang sudah membungkus dirinya, mereka tidak akan diperkosa atau dilecehkan” katanya, menyoroti kejadian pemerkosaan yang melibatkan Polisi shariah di kabupaten Aceh Timur.

“Banyak yang melihat bahwa implementasi Qanun di Aceh merupakan proyek percontohan yang berhasil, dan mendorong pemimpin di daerah lain untuk mempromosikan hukum shariah juga. Mereka melakukan Copy paste Qanun di daerah mereka” ujarnya.

Permainan mengikuti pemimpin

Bactiar, seorang analis politik, mengatakan bahwa Aceh merupakan semacam kotak Pandora untuk pemerintah pusat, karena di daerah lainnya sekarang mereka dapat mengklaim bahwa mereka didiskriminasi jika mereka tidak dapat melaksanakan hukum shariah di daerah mereka.

“JIka shariah tidak salah di aceh, maka anda tidak dapat mengkritik munculnya shariah di propinsi lain,” katanya, menambahkan bahwa “mereka yang mengkritisi PERDA shariah tdiak memiliki keberanian untuk mengkritisi Aceh”

Eva Kusuma Sundari, politisi dan anggota DPR dari PDI-P, mempertanyakan komitmen dari pemerintah pusat untuk memmpertahankan Pancasila sebagai dasar Negara.

Dia mengatakan bahwa sejak propinsi Aceh mulai menerapkan sebagaian hukum shariah, ratusan PERDA shariah telah diterbitkan di seluruh wilayah RI.

“Dengan mengakomodasi peraturan shariah yang terlalu banyak, pemerintah telah berkhianat kepada Konstitusi negara” katanya, “Dalam negara kesatuan RI, kita semua sudah menyepakati untuk menggunakan UU Pidana, dengan mengakomodasi hukum shariah, maka hal tersebut merupakan tindakan suversif”

Sundari mengatakan bahwa sebuah “kelompok elite dengan suatu agenda politik tertentu memainkan peranan besar dalam peraturan berbasis shariah ini”

Kementerian Dalam negeri seharusnya meninjau ulang semua Perda-perda Shariah ini dan membatalkan Perda-perda tersebut jika bertentangan dengan hukum dan peraturan Nasional. Namun Suhatmansyah, Kepala Bidang Sosial dan Politik pada kementerian tersebut mengatakan, “Negara tidak bisa berbuat banyak terhadap Perda shariah di Aceeh sebab rakyat Acehlah yang meminta Hukum Shariah”

Tetapi para aktivis dan ahli memiliki pendapat berbeda. Satu-satunya golongan di Aceh yang ingin mengembalikan shariah adalah kaum alim ulam dan politisi dari partai islam, kata mereka.

Salah satu contoh ulama tersebut adalah Muslim Ibrahim, Ketua MUI Aceh dan pelobi terkemuka untuk hukum shariah di Aceh.

Ibrahim mengatkaan kepada Jakarta Globe bahwa dia menolak klaim dan pandangan yang mengatakan bahwa Shariah diberikan kepada Aceh dengan tujuan untuk mengisolasi gerakan separatis GAM.

“Hal itu adalah omong kosong, GAM tidaklah menginginkan implementasi Hukum Shariah, Ini adalah buah hasil perjuangan kami para ulama di aceh” katanya.

Menurut Ibrahim, Shariah telah berlaku di Aceh selama ratusan tahun lampau hingga dihentikan oleh pemerintah colonial Belanda, karena pemerintah colonial belanda menganggap hukum shariah terlampau kejam. Tetapi menurut Ibrahim, “Shariah adalah hukum terbaik untuk rakyat aceh”

Ibrahim mengklaim bahwa tingkat perjudian telah menurun sebanyak 40% selama 6 bulan sejak hukum public pemukulan rotan diberlakukan, sambil menambahkan bahwa hukuman sharia berfungsi sebagai shock terapi karena memang sengaja dibuat untuk mempermalukan.

Namun, Zain dari koalisi LSM  mengatakan hukuman dihadapan public telah menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan, karena tidak seperti laki-laki, ketika perempuan dipermalukan, maka lingkungan sekitar mereka akan menjauhi dia.

“Alih-alih menciptakan rasa keadilan, Hukum shariah malahan menciptakan rasa ketidakadilan diantara rakyat Aceh sebab kami melihat bagaimana orang-orang berkuasa dan punya uang ketika melanggar hukum shariah, mereka bebas lengkang kangkung saja dan tidak pernah dihukum. Jadi, orang-orang miskin dihukum dua kali : pertama lewat UU Pidana dan kedua melalui Hukum Shariah” katanya.

3 responses to “Syariah di Aceh: Mengikis Kebebasan Sekuler di Indonesia

  1. Anonim Oktober 28, 2011 pukul 4:47 pm

    aku orang aceh sangat mendukung syariat islam di aceh. dan merasakan mamfaatnya, lu umbar aja paha belahan dada bini ,anak lu di tempat umum. biar digunakan sebgai bahan imajinasi nya di saat melukan onani……bullshit pada yg kamu2 tulis itu. klo anda pengumbar & penikmat syahwat bikin aja di daerah lu sendiri. dinegara sekuler pakaian muslim di larang jg kok. jd jgn lu bilang org lain tak bagus, smntr yg lu idolakan lebih tak bagus lagi……santai aja bro. kami dgn hukum kami, anda dgn hukum anda. knp harus lu kebakaran jenggot?

  2. Xenophanes Parmenides Oktober 4, 2011 pukul 5:05 am

    Para muslim yang menyelenggarakan Negara Republik Indonesia, hidupnya seperti katak dalam tempurung, mereka tidak bisa melihat dunia lain, selain dunia islam. mereka tidak pernah membaca sejarah dunia yang sebenarnya…sejarah islam yang sebenarnya… otaknya sudah membeku, terperangkap, terbelenggu oleh rantai besi ideologi islam barbaric arab…percaya buta !!!

  3. Xenophanes Parmenides September 30, 2011 pukul 12:19 pm

    Para muslim penyelenggara negara Republik Indonesia melupakan sejarah Darul Islam , DITII pimpinan Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo yang sudah dijatuhkan hukuman mati (1962). Partai-partai islam sudah dibubarkan antara lain, masyumi dll. Sejak rezim Suharto jatuh (1998) Partai-partai politik berbasis Islam bermunculan kembali dan menjamur…Wajah Islam berkembang pesat, propaganda yang disebutnya dakwa merasuk, infiltrasi, penetrasi meresap kesegala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Islamisasi, arabisasi secara mencolok dan terangterangan memberangus dan membelenggu bangsa ini…Teror, asutan Kebencian , kekerasan, Sadar dong lihat gejolak dunia Islam di Mesir , Lybia, Tunisia, Sudan Yemen Afghanistan Pakistan Iran…negara-negara Islam nggak ada yang maju…

Tinggalkan Pesan Anda